Selamat datang di blogspot kami, diblog ini merupakan pembahasan mengenai layanan J&T Express dan estimasi biaya ongkos kirim.

Apabila anda bermasalah dengan tracking atau komplain mengenai paket anda bisa menghubungi Call Center JNT 021 8066 1888 atau bisa menghubungi jntcallcenter@jet.co.id

Terima kasih

Prosedur kirim barang J&T

PROSEDUR KIRIM BARANG/PAKET/DOKUMEN MELALUI J&T EXPRESS

Pada dasarnya pengiriman paket melalui layanan J&T EXPRESS sama dengan layanan kompetitor lainnya. Namun yang berbeda adalah dimana SOP J&T EXPRESS harus dibuka/dilihat isi paket tersebut bersama dengan customer pengirim (pengirim yang mengirimkan paket harus melihat proses tersebut agar tidak ada kesalahpahaman), namun apabila pengirim paket tidak bersedia dibuka atau dilihat, maka J&T akan membuat Surat Pernyataan dan pengirim paket wajib tanda tangan pada surat tersebut.
Salah satu layanan J&T EXPRESS adalah memberikan layanan packing bubble secara gratis dalam batas wajar (tergantung dari DP atau CP J&T EXPRESS). Oleh karena itu pengirim paket tidak perlu repot membungkus paket, cukup datangi konter J&T.


Jenis-jenis paket

Jenis paket terdiri dari dokumen dan barang. Untuk barang yang bisa atau boleh dikirim adalah barang yang bukan termasuk barang berbahaya atau barang yang dilarang.

 Jenis-jenis barang berbahaya atau dilarang adalah
- Senjata api
- Benda Tajam
- Bahan Peledak
- Benda yang mudah terbakar
- Benda Korosif
- Radioaktif
- Bahan beracun
- Narkoba
- Ganja
- Biokimia
- Organ Tubuh
- Benda terlarang
- Pornografi
- Barang langka

Namun ada beberapa jenis barang yang masih bisa dipertimbangkan, sebagai contoh pengiriman baterai, parfum, deodoran spray dari Jakarta bisa dikirim ke wilayah Jawa dan lampung, namun bila dikirim ke Medan, Kalimantan, Sumatera tidak diperbolehkan.

Asuransi

Biaya asuransi untuk Dokumen atau Barang adalah sebesar 0.2% untuk regular dan 0.25% untuk e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia.

Batas Maksimum untuk Dokumen adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan untuk Barang adalah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Untuk Barang yang bisa diasuransikan adalah barang baru dan untuk barang elektronik WAJIB packing kayu baru bisa diasuransikan. Untuk barang bekas pakai (barang second) tidak bisa diasuransikan.

Semua jenis layanan dapat menggunakan asuransi kecuali layanan DFOD. Untuk layanan DFOD tidak bisa diasuransikan.

Berat Barang

Dalam pengiriman barang atau dokumen satuan yang digunakan adalah KG (Kilogram) dan toleransi dalam setiap pengiriman paket atau barang adalah 0.3 Kg. Dimana apabila customer mengirimkan paket dibawah dari 1.3 Kg masih bisa dihitung 1Kg dan bila diatas dari 1.3 Kg maka dihitung 2 Kg

Selain dalam menggunakan berat barang, volume barang juga diperhitungkan dimana mana yang lebih besar maka itu yang dihitung.

Rumus volume adalah (Panjang x Lebar x Tinggi)dibagi 6000

Contoh untuk paket mempunyai berat 2 Kg dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 30cm dan tinggi 25cm.
Maka perhitungan volume = (40 x 30 x 25) / 6000 = 5 Kg
Karena yang lebih besar di Volume maka kami akan menggunakan volume sebagai acuan berat.

Berat Maksimum untuk paket adalah 50 Kg dan panjang maksimum 150 cm.










No comments:

Post a Comment

Biaya Ongkos kirim dari Jakarta

Berikut adalah Tabel Ongkos Kirim J&T dalam Tabel. untuk mempermudahkan bisa melalui tekan Control + F (tekan lalu dilepas bersamaan) na...